Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru
- Kartu Keluarga Asli Orang Tua Laki-laki dan Perempuan
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Surat Keterangan Lahir bagi yang Menambah Anak Baru
- Fotocopy Buku Nikah Suami Istri
- Mengisi Formulir Yang disediakan Desa