PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU

Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Keluarga Baru

  1. Kartu Keluarga Asli Orang Tua Laki-laki dan Perempuan
  2. Fotocopy KTP Suami Istri
  3. Fotocopy Surat Keterangan Lahir bagi yang Menambah Anak Baru
  4. Fotocopy Buku Nikah Suami Istri
  5. Mengisi Formulir Yang disediakan Desa