| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BPD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN BUPATI HULU SUNGAI UTARA NOMOR 100.3.3.2/469/KUM/2023 |
| Alamat Kantor | : | MANARAP HULU RT. 002/001 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| AH.PADIL AHD. KHAIRUN ALI MUHAMMAD FADHIL AHMAD AYUB ARMANIAH | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA | SLTA S1 SLTA SLTA SLTA
|